Pramuka Sakti

Minggu, 22 Juli 2012










PRAMUKA SAKTI
"Satu Cikarang Timur"
Ambalan 
K.H Dewantara Dan Dewi Sartika
1179-1180 
                                                                                                                                     







                                                   





Sifat 

Lambang Pramuka Indonesia yaitu tunas kelapa yang dijahitkan di kerah kiri baju pramuka (untuk wanita)
Lambang Pramuka Internasional yang dijahitkan di kerah kanan baju pramuka (untuk wanita)
Lambang Pramuka Internasional yang dijahitkan di kerah kanan baju pramuka (untuk wanita)
Emblem lokasi wilayah gerakan pramuka Jakarta Selatan yang dijahitkan di lengan kanan baju pramuka
Emblem lokasi wilayah gerakan pramuka Jakarta Selatan yang dijahitkan di lengan kanan baju pramuka



Berdasarkan resolusi Konferensi Kepramukaan Sedunia tahun 1924 di Kopenhagen, Denmark, maka kepramukaan mempunyai tiga sifat atau ciri khas, yaitu :

* Nasional, yang berarti suatu organisasi yang menyelenggarakan kepramukaan di suatu negara haruslah menyesuaikan pendidikannya itu dengan keadaan, kebutuhan dan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

* Internasional, yang berarti bahwa organisasi kepramukaan di negara manapun di dunia ini harus membina dan mengembangkan rasa persaudaraan dan persahabatan antara sesama Pramuka dan sesama manusia, tanpa membedakan kepercayaan/agama, golongan, tingkat, suku dan bangsa.

* Universal, yang berarti bahwa kepramukaan dapat dipergunakan di mana saja untuk mendidik anak-anak dari bangsa apa saja, yang dalam pelaksanaan pendidikannya selalu menggunakan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.


Fungsi
 
Dengan landasan uraian di atas, maka kepramukaan mempunyai fungsi sebagai berikut:

* Kegiatan menarik bagi anak atau pemuda

Kegiatan menarik di sini dimaksudkan kegiatan yang menyenangkan dan mengandung pendidikan. Karena itu permainan harus mempunyai tujuan dan aturan permainan, jadi bukan kegiatan yang hanya bersifat hiburan saja. Karena itu lebih tepat kita sebut saja kegiatan menarik.

* Pengabdian bagi orang dewasa

Bagi orang dewasa kepramukaan bukan lagi permainan, tetapi suatu tugas yang memerlukan keikhlasan, kerelaan, dan pengabdian. Orang dewasa ini mempunyai kewajiban untuk secara sukarela membaktikan dirinya demi suksesnya pencapaian tujuan organisasi.

* Alat bagi masyarakat dan organisasi

Kepramukaan merupakan alat bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat, dan juga alat bagi organisasi untuk mencapai tujuan organisasinya. Jadi kegiatan kepramukaan yang diberikan sebagai latihan berkala dalam satuan pramuka itu sekedar alat saja, dan bukan tujuan pendidikannya.



Perubahan AD/ART Tahun 2009

Rabu, 11 April 2012

 A.    Pengantar
Dalam masanya, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka telah mengalami perubahan sebanyak 4 (Empat) kali hingga saat ini, hal ini karena untuk dapat mengkondisikan arah dan tujuan yang hendak dicapai oleh Gerakan Pramuka. Adapun perubahan itu adalah:
a.     Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
1. Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 057 Tahun 1988 ditandatangani oleh Presiden Soeharto.
2. Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 034 Tahun 1999 Tanggal 3 Mei 1999 ditandatangni oleh Presiden BJ. Habibie
3. Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tanggal 18 Oktober Tahun 2004 ditandatangani oleh Presiden Megawati.
4. Surat Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2009 disahkan pada tanggal 15 September 2009 dan ditandatangani oleh Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono (yang saat ini berlaku).
b.     Anggaran Rumah tangga Gerakan Pramuka;
1. Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 103 tahun 1989 ditandatangani oleh LetJend. (Purn.) Mashudi.
2. Surat Keputusan Kwarir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 107 Tahun 1999 Tanggal 22 Juli 1999 ditandatangani oleh H.A. Rifai Harahaf.
3. Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 086 Tahun 2005 disahkan pada Tanggal 31 Mei 2005, ditandatangani oleh Prof. Dr. Azrul Azwar MPh.
4. Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009, Tanggal 21 Desember 2009, ditandatangani oleh Prof. Dr. Azrul Azwar M.Ph (yang berlaku saat ini)


B.       Pengertian
1. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan Petunjuk Penyelenggaraannya merupakan landasan hokum semua gerak kegiatan Gerakan Pramuka, yang harus ditaati oleh anggota Gerakan Pramuka.
2. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka berisi Mukadimah dan hal-hal yang bersangkutan dengan apa dan bagaimana Gerakan Pramuka itu. Uraian-uraian dalam Anggaran Dasar bersifat umum dan pokok.
3. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka dibuat dan disahkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka sebagai pemegang kekuatan tertinggi Gerakan Pramuka.
4. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagai hasil Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Republik Indonesia.
5. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diperinci lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dan Petunjuk-petunjuk Penyelenggaraan.
6. Anggaran rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka, dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
7. Petunjuk-petunjuk Penyelenggaraan ditetapkan oleh Kwartir Nasional, dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Gerakan Pramuka.
8. Anggaran dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta Petunjuk-petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka itu harus ditaati, dihayati oleh setiap anggota Gerakan Pramuka.
9. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dapat dirubah oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka untuk disesuaikan dengan keperluan situasi dan kondisi bangsa Indonesia pada saat itu.

C.       Maksud dan Tujuan Adanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Serta Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka

1. Maksud adanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta Petunjuk Penyelenggaraan adalah untuk dijadikan pegangan dan landasan gerak kegiatan setiap Anggota Gerakan Pramuka, Kwartir dan satuan Pramuka
2. Tujuan adanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta Petunjuk Penyelenggaraan itu untuk mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan Gerakan Pramuka.
3. Oleh Karena itu setiap anggota Gerakan Pramuka wajib memahami, mengahayati dan melaksanakan ketentuan dalan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta Petunjuk Penyelenggaraannya.

D.       Pokok-Pokok yang Perlu Dihayati
1.     Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 tahun 1961, berisi ketetapan bahwa:
a. Penyelenggaran pendidikan Kepanduan kepada anak-anak dan pemuda-pemuda Indonesia ditugaskan kepada perkumpulan Gerakan Pramuka.
b. Diseluruh wilayah Republik Indonesia, perkumpulan Gerakan Pramuka dengan Anggaran Dasar sebagaimana tertera pada surat lampiran Keputusan ini adalah satu-satunya badan yang diperbolehkan menyelenggarakan pendidikan kepanduan itu.
c. Badan-badan lain yang sama sifatnya, atau yang menyerupai perkumpulan  Gerakan Pramuka dilarang adanya.
d. Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 1961.
2.     Mukadimah Anggaran Dasar gerakan Pramuka, hendaknya kita pelajari dan hayati, karena mukadimah itu merupakan landasan cita Gerakan Pramuka, serta gambaran tentang mengapa kemana arah gerak kegiatan Gerakan Pramuka itu.
3.     Dari Anggaran Dasar Gerakan Pramuka itu kita dapat mengetahui apa Gerakan Pramuka itu, dasar filsafat dan sifatnya, serta bagaimana usaha Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuannya, dalam menelaah dan menghayati Anggaran Dasar itu supaya juga menelaah perincian bab-bab tersebut dalam Anggaran rumah Tangga Gerakan Pramuka.
4.     Anggaran Dasar yang berlaku saat ini adalah Keputusan Presiden RI No. 24 Tahun 2009 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka dan SK Kwarnas No. 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
5.     Selanjutnya dipersilahkan untuk mempelajari isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga itu.

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
 

2017

Nesin Muhamad